Persyaratan

Persyaratan Layanan

Persyaratan Layanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang.

Kependudukan

Layanan SOP : 7 Hari
Layanan Per Hari : 50 Hari
Dokumen yang didapat :
1. KTP-el WNI (Bagi WNI)
2. KTP-el WNA (Bagi WNA)
1. KTP-el Baru :
a. Kartu Keluarga Asli
b.. Akta Kelahiran/Ijazah Terakhir Asli
c. Berumur 17 Tahun, atau sudah menikah lampirkan Buku Nikah/Akta Perkawinan

2. KTP-el Pergantian karena Rusak
a. KTP-el yang rusak

3. KTP-el Pergantian karena Hilang
a. Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian Asli
b. Foto/Scan KTP-el yang lama (Jika ada)

Note : Mohon upload berkas persyaratan sesuai dengan permohonan yang dipilih

Layanan SOP : 4 Hari
Layanan Per Hari : 20 Hari
- Dokumen yang di dapat SKPWNI (Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia)
- jika terdapat keluarga yang menetap di kota tangerang, silahkan ajukan perbaharuan kartu keluarga di menu layanan kartu keluarga
1. KTP - el
2. Kartu Keluarga
3. Selfie Pemohon pegang dokumen seperti ktp/kk



Layanan SOP : 4 Hari
Layanan Per Hari : 30 Hari
KARTU KELUARGA
-Membentuk Keluarga Baru
1. Kartu Keluarga masing-masing
2. KTP-el Suami Istri
3. Buku nikah/akta perkawinan (Jika ada)
4. Ijazah Terakhir
5. Alamat email dan nomor telepon kepala keluarga
6. Pada catatan kaki harap ditulis pekerjaan terakhir
7. F1.02 FORMULIR PENDAFTARAN PERISTIWA KEPENDUDUKAN
8. F1.06 STPJM PERUBAHAN ELEMEN DATA
9. AKTE KELAHIRAN ANAK / SURAT KETERANGAN KELAHIRAN ANAK DARI RUMAH SAKIT / PUKESMAS/ BIDAN

-Penggantian Kepala Keluarga
1. Kartu Keluarga
2. KTP-el suami dan istri
3. Buku nikah/akta perkawinan
4. Akta Kematian atau Akta Cerai
(jika ada)
5. Surat Keterangan Pindah WNI
(SKPWNI) jika ada
6. Alamat email dan nomor telepon kepala keluarga
7. F1.02 FORMULIR PENDAFTARAN PERISTIWA KEPENDUDUKAN

-Pisah KK
1. Kartu Keluarga
2. KTP-el suami dan istri
3. Buku nikah/akta perkawinan
4. Akta Kematian atau Akta Cerai
(jika ada)
5. Surat Keterangan Pindah WNI
(SKPWNI) jika ada
6. Alamat email dan nomor telepon kepala keluarga
7. F1.02 FORMULIR PENDAFTARAN PERISTIWA KEPENDUDUKAN

-Numpang Dalam Kartu Keluarga
1. Kartu Keluarga
2. KTP-el suami dan istri
3. Buku nikah/akta perkawinan
4. Akta Kematian atau Akta Cerai
(jika ada)
5. Surat Keterangan Pindah WNI
(SKPWNI) jika ada
6. Alamat email dan nomor telepon kepala keluarga
7. F1.02 FORMULIR PENDAFTARAN PERISTIWA KEPENDUDUKAN

-Perubahan Data Kartu Keluarga
1. Kartu Keluarga
2. KTP-el Suami Istri
3. Buku nikah/akta perkawinan (Jika ada)
4. Akta Lahir
5. Alamat email dan nomor telpon kepala keluarga
6. Ijazah
7. F1.02 FORMULIR PENDAFTARAN PERISTIWA KEPENDUDUKAN
8. F1.06 STPJM PERUBAHAN ELEMEN DATA

-Hilang
1. Kartu Keluarga
2. KTP-el Suami Istri
3. Buku nikah/akta perkawinan (Jika ada)
4. Akta Lahir
5. Alamat email dan nomor telpon kepala keluarga
6. Ijazah
7. F1.02 FORMULIR PENDAFTARAN PERISTIWA KEPENDUDUKAN
8. F1.06 STPJM PERUBAHAN ELEMEN DATA

-Rusak / Cetak Ulang
1. Kartu Keluarga
2. KTP-el Suami Istri
3. Buku nikah/akta perkawinan (Jika ada)
4. Akta Lahir
5. Alamat email dan nomor telpon kepala keluarga
6. Ijazah
7. F1.02 FORMULIR PENDAFTARAN PERISTIWA KEPENDUDUKAN
8. F1.06 STPJM PERUBAHAN ELEMEN DATA

-Jadian (Kementrian Agama)
1. Kartu Keluarga masing-masing
2. KTP-el Suami Istri
3. Buku nikah/akta perkawinan (Jika ada)
4. Ijazah Terakhir
5. Alamat email dan nomor telepon kepala keluarga
6. Pada catatan kaki harap ditulis pekerjaan terakhir
7. F1.02 FORMULIR PENDAFTARAN PERISTIWA KEPENDUDUKAN
8. F1.06 STPJM PERUBAHAN ELEMEN DATA
9. F1.03 PERMOHONAN PINDAH, JIKA PINDAH ALAMAT BEDA KELURAHAN DAN KECAMATAN


-Udahan (Pengadilan Agama)
1. Kartu Keluarga masing-masing
2. KTP-el Suami Istri
3. Buku nikah/akta perkawinan (Jika ada)
4. Ijazah Terakhir
5. Alamat email dan nomor telepon kepala keluarga
6. Pada catatan kaki harap ditulis pekerjaan terakhir
7. F1.02 FORMULIR PENDAFTARAN PERISTIWA KEPENDUDUKAN
8. F1.06 STPJM PERUBAHAN ELEMEN DATA

Layanan SOP : 4 Hari
Layanan Per Hari : 500 Hari
Dokumen yang didapat Kartu Identitas Anak (KIA)
1. Akta Kelahiran
2. kartu Keluarga
3. Buku Nikah Orang Tua / Akta Pernikahan
4. Pas Foto Berwarna bagi Anak yang sudah berumur lebih dari 5 Tahun.


Pencatatan Sipil

Layanan SOP : 4 Hari
Layanan Per Hari : 200 Hari
Keluaran Dokumen Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak

Informasi :

Klik Detail (icon kaca pembesar) untuk mengetahui detail pengajuan.
informasi File pengajuan dan keterangan pengajuan klik tab Dokumen.
1. Surat Keterangan Lahir Rumah Sakit/Klinik/Bidan atau Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) kebeneran kelahiran
2. KTP-el Orang Tua
3. Kartu Keluarga
4. Buku Nikah / Akta Perkawinan / Surat Pertanggung Jawaban (SPTJM) kebenaran Pasangan Suami istri
5. KTP-el Saksi I
6. Surat Pernyataan Tidak Memiliki Akta Kelahiran (jika sudah dewasa).

Note :
- Semua dokumen yang diupload harus asli
- Pada Surat Keterangan Lahir harap diupload sampai halaman terakhir terdapat tanda tangan Dokter dan Stempel Basah Rumah Sakit
- Pada Buku Nikah harap upload di Lembar Awal sampai Akhir terdapat Tanda Tangan dan Stempel KUA
- Harap upload KTP-el Orang Tua (Suami dan Istri) dalam 1 halaman
Layanan SOP : 4 Hari
Layanan Per Hari : 10 Hari




4 hari setelah pencatatan.

Yang didapat dari perkawinan :
1. Akta Perkawinan (PDF dapat didownload pada Tab Dokumen)
2. Kartu Keluarga (PDF dapat didownload pada Tab Dokumen)
3. KTP-el Pasangan (Dapat diambil di Drive Thru Dukcapil)



Informasi Penting
Per April 2023, proses pencatatan perkawinan akan dilaksanakan di RUMAH IBADAH yang di daftarkan oleh pemohon.

Rumah Ibadah tersebut harus berlokasi di Wilayah KOTA TANGERANG.

Yang dimaksud dengan lokasi pencatatan pada form input data perkawinan adalah NAMA RUMAH IBADAH yang akan menjadi tempat pencatatan perkawinan.

Petugas Dukcapil akan hadir di lokasi tersebut berdasarkan jadwal yang akan di cantumkan dalam kolom keterangan, setelah verifikasi berkas selesai.


1. Surat keterangan/surat pemberkatan telah terjadinya Perkawinan dari Pemuka Agama;
2. KTP-el Suami dan Istri
3. Pas Photo berwarna Suami dan Istri (berdampingan) 4x6 (3 lembar)
4. Kartu Keluarga Suami dan Istri
5. Bagi Janda/Duda karena Cerai mati, melampirkan Akta Kematian Pasangannya;
6. Bagi Janda/Duda karena Cerai hidup, melampirkan Akta Perceraian
7. Surat Keterangan Persetujuan Kedua Orang Tua Jika Pasangan berumur diatas 19 tahun kurang dari 21 Tahun
8. Surat Penetapan Pengadilan Jika pasangan berumur kurang dari 19 tahun

Note : Semua dokumen yang diupload harus ASLI
Layanan SOP : 4 Hari
Layanan Per Hari : 50 Hari
Dokumen yang didapat Akta Kematian, Kartu Keluarga, dan KTP-el bagi pasangan anggota keluarga yang ditinggalkan

Note :
- Silakan klik icon "kaca pembesar" untuk melihat detail pengajuan dan klik Tab "Dokumen" untuk mendownload dokumen yang didapat (Akta Kematian dan Kartu Keluarga)
- Jika STATUS pengajuan "di Kembalikan" untuk mengajukan ulangnya maka klik icon edit warna kuning.
- Jika ada pertanyaan silakan hubungi Nomor Layanan Kematian : 0812-1034-8122
1. Surat Keterangan Kematian Rumah Sakit/Paramedis/Puskesmas/Kelurahan Asli
2. KTP Asli yang meninggal
3. Kartu Keluarga Asli yang meninggal
4. KTP Asli Pelapor
5. Kartu Keluarga Asli Pelapor
6. Akta Kelahiran Asli yang meninggal (Optional)
7. Buku Nikah/Akta Perkawinan Asli yang meninggal (Optional)

Note:
- Harap semua dokumen yang diupload full halaman (tidak terpotong) dan jelas agar terbaca.
Layanan SOP : 4 Hari
Layanan Per Hari : 10 Hari
Dokumen yang didapat Catatan Pinggir tentang Pengangkatan Anak dan Kartu Keluarga
1. Salinan Penetapan Pengadilan Asli
2. Kutipan akta kelahiran anak Asli
3. Kartu Keluarga orang tua angkat Asli
4. KTP –el orang tua angkat Asli
5. Dokumen Perjalanan Asli ( jika orang tua angkat adalah orang asing )

Layanan SOP : 4 Hari
Layanan Per Hari : 50 Hari
isi Sendiri
a. Penetapan Pengadilan Agama (itsbat) untuk Muslim.
b. Kutipan Akta kelahiran
c. Kutipan Akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak
d. KK orang tua
e. KTP-el
f. Dokumen Perjalanan bagi ayah atau ibu Orang Asing

Layanan SOP : 4 Hari
Layanan Per Hari : 100 Hari
SURAT KETERANGAN BELUM PERNAH MENIKAH DAN SURAT PERMOHONAN KEABSAHAN
*SURAT KETERANGAN SINGLE:
1. SURAT PENGANTAR DARI KELURAHAN (SURAT KETERANGAN BELUM PERNAH MENIKAH DARI KELURAHAN)
2. KTP PEMOHON
3. AKTA KELAHIRAN PEMOHON
4. KARTU KELUARGA PEMOHON
5. SURAT PERNYATAAN TERTULIS PEMOHON TTD DI ATAS MATERAI 10.000

*SURAT PERMOHONAN KEABSAHAN:
1. KTP PEMOHON/PASANGAN
2. KARTU KELUARGA PEMOHON/PASANGAN
3. FOTO/PDF AKTA PERKAWINAN/AKTA PERCERAIAN YANG ASLI
Logo © 2023 Sobat Dukcapil.