Layanan SOP : 4 Hari
Layanan Per Hari : 70 Hari
Dokumen yang didapat Akta Kematian, Kartu Keluarga, dan KTP-el bagi pasangan anggota keluarga yang ditinggalkan
Catatan :
- Pastikan dokumen yang diupload tidak terpotong, dokumen terlihat jelas dan tidak buram agar dokumen dapat terbaca dengan baik.
- Silakan klik icon "kaca pembesar" untuk melihat detail pengajuan dan klik Tab "Dokumen" untuk mendownload dokumen yang didapat (Akta Kematian dan Kartu Keluarga)
- Jika STATUS pengajuan "di Kembalikan" untuk mengajukan ulangnya maka klik icon edit warna kuning.
- Pengambilan Akta Kematian Jika STATUS "Proses Selesai", dan harap yang hadir sesuai dengan pelapor di online dengan membawa dokumen persyaratan yang diupload (Bawa yang Asli untuk Surat Keterangan Kematian, KK dan KTP-el almarhum dan Dokumen lainnya boleh Fotocopy) dan Bukti Pengajuan Onlinenya (F-2.01 Online).
- Pengambilan akta di lakukan di Dinas Dukcapil dan tidak perlu ambil nomor antrian, langsung ke ruangan Bidang Pencatatan Sipil.
- Untuk mendownload F-2.01 Online silakan klik icon "cetak" warna hijau.
- Jika ada pertanyaan silakan hubungi Nomor Layanan Akta Kematian : 0812-1034-8122
1. Surat Keterangan Kematian Rumah Sakit/Paramedis/Puskesmas/Kelurahan Asli
2. KTP Asli yang meninggal
3. Kartu Keluarga Asli yang meninggal
4. KTP Asli Pelapor
5. Kartu Keluarga Asli Pelapor
6. Akta Kelahiran Asli yang meninggal (Optional)
7. Buku Nikah/Akta Perkawinan Asli yang meninggal (Optional)
8. Pelapor harus ahli waris langsung almarhum
Note:
- Harap semua dokumen yang diupload full halaman (tidak terpotong) dan jelas agar terbaca.