Layanan SOP : 4 Hari
Layanan Per Hari : 10 Hari
4 hari setelah pencatatan.
Yang didapat dari perkawinan :
1. Akta Perkawinan (PDF dapat didownload pada Tab Dokumen)
2. Kartu Keluarga (PDF dapat didownload pada Tab Dokumen)
3. KTP-el Pasangan (Dapat diambil di Drive Thru Dukcapil)
Informasi Penting
Per April 2023, proses pencatatan perkawinan akan dilaksanakan di RUMAH IBADAH yang di daftarkan oleh pemohon.
Rumah Ibadah tersebut harus berlokasi di Wilayah KOTA TANGERANG.
Yang dimaksud dengan lokasi pencatatan pada form input data perkawinan adalah NAMA RUMAH IBADAH yang akan menjadi tempat pencatatan perkawinan.
Petugas Dukcapil akan hadir di lokasi tersebut berdasarkan jadwal yang akan di cantumkan dalam kolom keterangan, setelah verifikasi berkas selesai.
1. Surat keterangan/surat pemberkatan telah terjadinya Perkawinan dari Pemuka Agama;
2. KTP-el Suami dan Istri
3. Pas Photo berwarna Suami dan Istri (berdampingan) 4x6 (3 lembar)
4. Kartu Keluarga Suami dan Istri
5. Bagi Janda/Duda karena Cerai mati, melampirkan Akta Kematian Pasangannya;
6. Bagi Janda/Duda karena Cerai hidup, melampirkan Akta Perceraian
7. Surat Keterangan Persetujuan Kedua Orang Tua Jika Pasangan berumur diatas 19 tahun kurang dari 21 Tahun
8. Surat Penetapan Pengadilan Jika pasangan berumur kurang dari 19 tahun
Note : Semua dokumen yang diupload harus ASLI