Sobat Dukcapil Versi Lama masih dapat diakses melalui tautan berikut : Kunjungi Sobat Dukcapil Lama, Untuk Pengajuan Baru silahkan akses Sobat Dukcapil versi baru melalui tautan berikut : Kunjungi Sobatdukcapil versi baru
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian urusan pemerintahan daerah di bidang kependudukan dan pencatatan sipil berdasarkan asas otonomi dan melaksanakan tugas pokok dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang administrasi kependudukan, di mana didalamnya terdapat fungsi dan tugas Bagian Sekretariat, Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, dan Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data.
 
 Perumusan kebijakan teknis pelaksanaan urusan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil
 
 Pelaksanaan kebijakan sesuai dengan bidang kependudukan dan pencatatan sipil
 
 Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil
 
 Pelaksanaan administrasi Dinas sesuai dengan bidang kependudukan dan pencatatan sipil
 
 Pengelolaan UPT dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan walikota sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya